MAKALAH
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
MUHAMMADIYAH
Di susun oleh :
Rizka Aprillia (13622008)
Guntur Putra Adji (13622029)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
Fakultas
Teknik
Program
Diskusi Teknik Informatika
Tahun
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa , karena atas limpahan Rahmat dan
Hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Anggaran dasar
muhammadiyah”.
Harapan penyusun semoga makalah ini
dapat memberikan sumbangan yangberarti dan berguna .
Penyusun
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari
segi materi yang disajikan maupun dari struktur bahasa yang digunakan, itu
semua tidak lain disebabkan oleh keterbatasan yang penyusun miliki, untuk itu
penyusun sangat mengharapkan kritik, saran dan koreksi yang membangun dari para
pembaca.
Akhir kata
mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacaSekalian.
PEMBAHASAN
A.SEJARAH PERUMUSAN
Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusuino sebagai hasil
penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pikiran pokok-pikiran yang
dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan
wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan "Muqaddimah" diterima dan
disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta
pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang
dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. Team penyempurnaan
tersebut anggota-anggotanya terdiri dari
1) Buya
HAMKA
2) K.H. Farid Ma'ruf
3) Mr.
Kasman Singodimedjo serta
4) Zain
Jambek.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
disusun dan dirumuskan baru pada periode Ki Bagus Hadikusumo, sebab-sebabnya
antara lain
1. Belum
adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah
Kyai
Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya didasarkan pada teori yang
terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiyah dan sistematis. Akan tetapi apa yang
telah diresapinya dari pemahaman agama yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits
beliau segera diwujudkan dalam amalan yang nyata. Oleh karena itu Kyai Ahmad
Dahlan lebih tepat dikatakan sebagai seorang ulama yang praktis, bukannya ulama
teoritis.
Pada awal perjuangan
Muhammadiyah, keadaan serupa itu tidak mengaburkan penghayatan seseorang
terhadap Muhammadiyah, baik ia seorang Muhammadiyah sendiri ataupun seorang
luar yang berusaha memahaminya. Akan tetapi serentak Muhammadiyah semakin luas
serta bertambah banyak anggota dan simpatisannya mengakibatkan semakin jauh
mereka dari sumber gagasan.Karena itu wajar apabila terjadi kekaburan penghayatan
terhadap dasar-dasar pokok yang menjadi daya pendorong Kyai Ahmad Dahlan dalam
menggerakkan persyarikatan Muhammadiyah.
2. Kehidupan
rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat
mengejar kehidupan duniawi.
Perkembangan
masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak henti-hentinya
menyajikan hal-hal yang membuat manusia kaget dan mence-ngangkan, membuat dunia
semakin ciut dan sempit; pengaruh budaya secara timbal-balik terjadi dengan
lancarnya antara satu negara dengan negara lainnya baik yang bersifat positif
ataupun yang bersifat negatif.Keadaan yang serpua itu tidak terkecuali mengenai
masyarakat Indonesia.Tersebab adanya perkembangan zaman serupa itu yang
seluruhnya hampir dapat dinyatakan mengarah kepada kehidupan duniawi dan
sedikit sekali yang mengarah kepada peningkatan kebahagiaan rohani, menyebabkan
masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya keluarga Muhammadiyah terhimbau oleh
gemerlapan kemewahan duniawi.
3. Makin
kuatnya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak berhadapan dengan
faham dan keyakinan Muhammadiyah
Bersama
dengan perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat,
maka tidak ketinggalan pengaruh cara-cara berfikir, sikap hidup atau pandangan
hidup masuk ke tengah-tengah masyarakat Indonesia.Selain banyak yang
bermanfaat, tak sedikit yang dapat merusak keyakinan dan faham Muhammadiyah.
4. Dorongan
disusunnya pembukaan UUD 1945
Sesaat
menjelang proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
1945, tokoh-tokoh pergerakan bangsa Indonesia dihimpun oleh pemerintah Jepang
dalam wadah "Badan Penyelidik" usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), yang tugasnya antara lain mempelajari Negara Indonesia Merdeka. Dan
di antara hal yang penting adalah terumuskannya "Piagam Jakarta" yang
kelak dijadikan "Pembukaan UUD 1945" setelah diadakan beberapa
perubahan dan penyempurnaan di dalamnya.Pada saat merumuskan materi tersebut,
para pimpinan pergerakan bangsa Indonesia benar-benar memusyawarahkan secara
matang dengan disertai debat yang seru antara satu dengan yang lain, yang ditempuh
demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo
yang kebetulan terlibat di dalamnya karena termasuk sebagai anggota BPUPKI.
Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan Piagam Jakarta, sebab piagam ini
akan memberikan gambaran kepada dunia luar atau kepada siapapun tentang
cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa Indonesia bernegara.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa pada saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya
"Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah" benar-benar sudah sangatdiperlukan
karena adanya beberapa alasan dan kenyataan tersebut.
B. HAKEKAT “MUQADIMAH AD MUHAMMADIYAH”
Muqaddimah
Aggaran Dasar Muhammadiyah merupakan kesimpulan dari perintah dan ajaran
AL-Qur’an dan sunnah tentang pengabdian manusia kepada Allah swt. Amal dan
perjuangan setiap manusia muslim yang sadar. Ia menjiwai dan menapaskan
semangat pengabdian dan perjuangan itu ke dalam tubuh dan segala gerak
organisasi Muhammadiyah dan dengan demikian ia juga menjiwai Anggaran Dasar
Muhammadiyah
C. FUNGSI “MUQADDIMAH AD MUHAMMADIYAH”
Bagi
persyarikatan Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi
sebagai ."Jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan persyarikatan
Muhammadiyah".
D. MATAN “MUQADDIMAH AD MUHAMMADIYAH”
Muqaddimah Anggarah
Dasar Muhammadiyah
"Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang.
Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam; yang Maha Pemurah dan
Penyayang; yang memegang pengadilan pada hari kemudian; Hanya kepada Kau hamba
menyembah dan hanya kepada Kau hamba mohon pertolongan; Berilah petunjuk kepada
hamba jalan yang lempang; Jalan orang-orang yang telah Kau beri kenikmatan,
yang tidak dimurkai dan tidak tersesat lagi".
(al-Qur'an surat al-Fatihah).
"Saya
ridha, bertuhan kepada Allah, beragama kepada Islam dan bernabi kepada Muhammad
Rasulullah Shallal ahu 'alaihi wasallam”.
1) Amma
ba'du, Bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Bertuhan
dan beribadah serta tunduk dan ta'at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan
yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
2) Hidup
bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat-iradat) Allah atas kehidupan
manusia
3) Masyarakat
yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diujudkan di
atas dasar keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong
bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas
dari pada pengaruh syaitan dan hawa nafau. Agama Allah yang dibawa dan
diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya
Pondok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
4) Menjunjung
tinggi hukum Allah lebih dari pada hukum yang manapun juga, adalah kawajiban
mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah. Agama Islam
adalah agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi
Muhammad saw. dan diajarkan kepada unmatnya masing-masing untuk mendapatkan
hidup bahagia dunia dan akhirat.
5) Syahdan,
untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagai yang tersebut di
atas itu, tiap-tiap orang, terutama ummat Islam, ummat yang percaya akan Allah
dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu;
beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan
dan mempergunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat
yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan
karunia Allah dan ridla-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung-jawab di khadirat
Allah atas segala perbuatannya; lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah
hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau
rintangan yang menghalangi pekerjaannya dengan penuh pengharapan akan
perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
6)
Untuk melaksanakan terwujudnya
masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah dan didirong
oleh firman Allah dalam al-Qur'an :
7)
8)
104. Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah
orang-orang yang beruntung.
[217] Ma'ruf: segala
perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala
perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330
Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah oleh Almarhum K.H.Ahmad Dahlan
didirikanlah suatu Persyarikatan sebagai "GERAKAN ISLAM' dengan nama
"MUHAMMADIYAH" yang disusun dengan majlis-majlis
(Bagian-bahgian)nya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan
"syura" yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau Muktamar.
9) Kesemuanya
itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan
mengikuti Sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhamnad saw, guna mendapatkan karunia dan
ridla-Nya, di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan
bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang
melimpah-limpah, sehingga merupakan :
"Suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur di
bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun".
Maka degan Muhammadiyah ini
mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga
"Jannatun Na'imi' dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.
DAFTAR
PUSTAKA
1.) Departemen
Agama Republik Indonesia, Al Quran dan Terjemahan.
2.) Sukriyanto.
AR. Drs,. Munir Mulkan, Drs,. Perkembangan Pemikiran
Muhammadiyah
dari Masa ke Masa.
No comments:
Post a Comment